NUSAKAMBANGAN - Satu orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial BA secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kemenkumham Jateng setelah menerima program Pembebasan Bersyarat (PB).
Demikian hal itu dikatakan Plt. Kalapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso saat memberikan keterangan kepada Humas Lapas, Kamis (11/5/2023).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Mardi menyebut, Napiter itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB), karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai aturan. Diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI serta telah mengikuti Program Pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan telah berkelakuan baik.
Selain itu, pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Iya, kami pastikan bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI, " ujarnya.
Mardi berharap Program Pembebasan Bersyarat ini dapat membantu napiter tersebut untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat, dan lingkungan sosialnya.
"Semoga dalam adaptasi di lingkungan masyarakat, bersangkutan kembali bisa menjadi sosok yang berguna untuk Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, " ujarnya.
"Pemberian program bebas bersyarat ini kepada BA juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), " pungkasnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|