Pelaksanaan Litmas bagi WBP WNA dan WNI Lapas Permisan sebagai Syarat Pengajuan Program Pembebasan Bersyarat

    Pelaksanaan Litmas bagi WBP WNA dan WNI Lapas Permisan sebagai Syarat Pengajuan Program Pembebasan Bersyarat
    Lakukan kegiatan litmas PB PK bapas nusakambangan kepada wbp wna dan wni di Lapas Permisan Nusakambangan, Senin (05/06). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Hak integrasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hak integrasi yang dimiliki oleh WBP antara lain pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB). 

    Salah satu syarat mendapatkan program PB yaitu dilakukannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan seperti Litmas yang dilakukan di Lapas Permisan pada hari Senin (05/06). 

    PK yang berasal dari Bapas Nusakambangan kali ini Mahasin dan Sarwo Edi. Litmas yang bertempat di ruang Binadik ini menyasar pada 1 WNA dari Nigeria dan 1 WNI. 

    Pelaksanaan Litmas ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu Pasal 36 ayat 5 tentang Pelaksanaan pembinaan Narapidana berdasarkan Litmas serta pasal 10 ayat 1 huruf f tentang hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang memenuhi syarat seperti yang dijelaskan pada pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. Litmas menjadi salah satu syarat agar Narapidana mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.

    Pelaksanaan Litmas dan pengajuan program integrasi di Lapas Permisan tidak dipungut biaya alias gratis. Tampak mengawasi kegiatan Litmas tersebut yaitu Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira. 

    "Kegiatan Litmas merupakan suatu usaha Lapas Permisan dan Bapas Nusakambangan dalam memberikan hak setiap Warga Binaan. Pelayanan Litmas dan pengajuan Integrasi tidak dipungut biaya alias gratis. Kami siap membantu setiap Warga Binaan dalam mendapatkan pelayanan, " ungkap Candra.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Permisan Terima SK Remisi Waisak

    Artikel Berikutnya

    Ajukan Program Pembebasan Bersyarat WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat

    Ikuti Kami