NUSAKAMBANGAN - Sebanyak tujuh (7) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah diwawancarai terkait Litmas oleh PK Bapas untuk pengajuan perubahan pidana pada Senin (30/01).
Kegiatan wawancara tersebut merupakan salah satu bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan yang melaksanakan Litmas pada kesempatan ini berjumlah tiga (3) orang. Masing-masing-masing-masing dari PK mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para warga binaan yang sedang mengajukan perubahan pidana.
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan perubahan pidana. Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk perubahan pidana tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Salah seorang WBP yang mengajukan perubahan pidana berinisial S mengungkapkan bahwa Ia sangat berharap hukuman pidananya dapat berubah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Dengan adanya program usulan perubahan pidana ini, saya kembali memiliki harapan untuk memperbaiki diri dan semoga kelak dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga, " ujarnya.
Sementara itu kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan akan terus mendorong semua layanan termasuk perubahan pidana ini semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan prima baik itu usulan litmas perubahan pidana dengan pihak Bapas tentunya PK Bapas yang dapat merekomendasikan pembinaan selanjutnya terhadap WBP kami sesuai dengan aturan yang ada, " Pungkasnya.