Lapas Permisan Ikut Hadir Sosialisasi Pembentukan KPPS oleh KPU

    Lapas Permisan Ikut Hadir Sosialisasi Pembentukan KPPS oleh KPU
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap yang menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Cilacap, Senin (04/12). Dok Humas Vermis 1908

    CILACAP - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap yang menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Cilacap, Senin (04/12).

    Dalam hal ini dihadiri oleh Ketua KPU Cilacap, perwakilan Kodim, perwakilan Polresta Cilacap, UPT Pemasyarakatan seNusakambangan dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Pemerintah Daerah Cilacap, sementara perwakilan dari Lapas Permisan yaitu Kasubsi Bimkemaswat.

    Dalam kesempatan itu Weweng Maretno selaku Ketua KPU Cilacap mengatakan KPPS merupakan bagian dari ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Sama seperti di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), warga negara atau masyarakat yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas juga berhak memberikan hak pilihannya dalam pemilu 2024. 

    Sementara itu berkaitan dengan partisipasi pemilu, Weweng menegaskan untuk para petugas penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah agar masif dalam menyampaikan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga Petugas Pemasyarakatan dapat memberikan sosialisasi pemilu yang baik kepada Warga Binaan di lingkungan Lapas.

    "Semakin banyak informasi yang benar tentang KPPS ini tentu akan semakin bagus. Maka tantangan nanti bagaimana caranya kita menyusun materi dan model sosialisasi sehingga misi kita dengan pembentukan KPPS itu bisa tepat, " Ungkapnya.

    Selain sosialisasi peraturan pembentukan KPPS juga dibahas ketentuan dan syarat bagi calon petugas KPPS. Weweng Maretno juga berpesan untuk syarat calon anggota KPPS nantinya diantaranya minimal pendidikan SMA, dan batas usia maksimal 55 tahun.

    "Saya mengharapkan pula petugas KPPS menguasai IT, karena nantinya akan ada pengoperasian penghitungan suara menggunakan aplikasi digital, " Pungkasnya.

    Dengan dibentuknya KPPS di tempat khusus yaitu di dalam Lapas akan memfasilitasi Warga Binaan yang juga Warga Negara Indonesia memberikan hak pilihnya untuk kepentingan kemajuan masa depan bangsa dan negara.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peran Lapas Permisan Dalam Pembentukan KPPS

    Artikel Berikutnya

    Tajwid Jadi Pembinaan Kepribadian WBP Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
    Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso
    Operasi Lilin Semeru 2024,Polresta Banyuwangi Lakukan Pembatasan Angkutan Barang, Pelabuhan Ketapang Lancar

    Ikuti Kami