NUSAKAMBANGAN - Dua orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada Senin (16/10).
Kedua warga binaan tersebut adalah W dan AB. Keduanya kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Kedua warga binaan tersebut dibebaskan sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh dua staf binandik Lapas Permisan yang bertugas mendampingi mereka selama proses pembebasan tersebut berlangsung.
W dan AB dapat bebas melalui program Pembebasan Bersyarat karena mereka termasuk warga binaan yang aktif mengikuti kegiatan pembinaan. AB aktif sebagai tamping kebersihan sementara W aktif dalam kegiatan membatik.
Karena keduanya bebas melalui program Pembebasan Bersyarat maka mereka wajib untuk berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra P menjelaskan bahwa status mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Mereka saat ini bukan lagi warga binaan pemasyarakatan melainkan klien pemasyarakatan yang wajib bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dalam proses reintegrasi ke dalam masyarakat, " jelasnya.