NUSAKAMBANGAN – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (14/6/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah ES (39). Seorang pemuda yang berasal dari Bekasi. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan akibat perbuatanya melanggar UU Narkotika Pasal 114 No. 35 Tahun 2009.
ES kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ES merupakan Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Warga Binaan kelahiran Jakarta tersebut tercatat aktif sebagai anggota personil Vermis Band Lapas Permisan. Dimana Vermis band sendiri merupakan wadah warga binaan yang terampil di bidang kesenian bermusik.
Seorang gitaris dari band Lapas Permisan ES terbilang memiliki bakat yang bagus dalam memainkan alat musik salah satunya gitar. Karena dedikasinya dalam menghibur setiap pengunjung dan warga binaan lewat seni musik serta menjalani program pembinaan dengan baik, ES mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa ES memang layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
“Semoga ES setelah kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi insan yang bermanfaat baik bagi keluarganya maupun bagi masyarakat, ” ungkapnya.