NUSAKAMBANGAN - 2 (Dua) WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sedang menjalani tahapan proses kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Rabu (13/6).
Kedua WBP tersebut mengikuti proses Litmas untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat. Kegiatan Litmas dilakukan oleh dua orang petugas dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali informasi yang diperlukan dari WBP yang bersangkutan. Dari informasi yang didapatkan kemudian akan diolah untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Bertempat di salah satu Ruang Binadik Lapas Permisan kegiatan Litmas kali ini nampak berlangsung secara aman dan lancar. Kedua PK dari Bapas Nusakambangan memperoleh informasi yang mereka perlukan untuk penyusunan Litmas tersebut.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Halilintar Widadi menjelaskan bahwa Litmas ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PK untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data untuk keperluan pengajuan program integrasi dalam hal ini adalah program pembebasan bersyarat.
"Dari hasil asesmen yang kami peroleh selanjutnya akan kami olah dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk laporan yang disusun secara sistematis dan objektif untuk keperluan pengajuan program pembebasan bersyarat tersebut, " terangnya.
Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah sebagai salah satu kelengkapan dokumen administratif dalam Usulan Program Integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Asimilasi.