NUSAKAMBANGAN – 1 (Satu) orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial AM (35) dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan setelah selesai menjalani masa pidana.
Demikian hal itu dikatakan Kalapas Permisan Nusakambangan Ahmad Hardi saat memberikan keterangan kepada Humas Lapas, Selasa (09/04/2024).
Ahmad Hardi menyebut, AM Napiter asal karawang mendapatkan hak Remisi, karena memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI serta telah mengikuti Program Pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan telah berkelakuan baik.
Selain itu, program Remisi tersebut merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
“Iya, kami pastikan bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI, ” ujarnya.
Ahmad Hardi berharap pada napiter untuk dapat segera kembali beradaptasi dengan masyarakat, dan lingkungan sosialnya.
“Semoga dalam adaptasi di lingkungan masyarakat, yang bersangkutan mudah diterima oleh lingkungan sekitarnya, ” Ujarnya.